Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga komisioner KPK, Agus Rahardjo, La Ode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang, ikut mengajukan permohonan uji formil terhadap undang-undang nomor 19 tahun 2019, tentang perubahan kedua undang-undang nomor 30 tahun 2002, tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketiganya menjadi pemohon di mahkamah konstitusi, mengatasnamakan diri pribadi, bukan sebagai komisioner KPK.