Jakarta, CNN Indonesia --
Tiga dari lima unsur pimpinan KPK mengajukan Uji Formil undang-undang KPK ke Mahkamah Konstitusi. Selama MK berdiri, tak pernah sekalipun pengujian formil dikabulkan, tapi lebih dari itu turunnya pimpinan KPK langsung, menunjukkan perlawanan atas undang-undang KPK yang melemahkan.