Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus yang menjerat perusahaan asuransi milik negara, Jiwasraya dinilai analis badan mediasi dan arbitrase asuransi Indonesia, Irvan Rahardjo, sebagai akibat dari kesalahan tata kelola penempatan investasi. Akibatnya, Jiwasraya memiliki utang hingga Rp.49,6 triliun, yang harus dibayarkan, kepada para pemegang polis asuransi.