VIDEO: Mengendarai Otoped Tidak Diizinkan di Jalan Raya
CNN Indonesia
Selasa, 26 Nov 2019 14:34 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya resmi memberlakukan sanksi tilang, bagi pengendara otoped listrik yang melanggar di kawasan yang telah ditentukan. Sanksi berupa teguran dan tilang ini dilakukan kepolisian untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, yang melibatkan pengguna otoped listrik. (cnn indonesia tv)