Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang lanjutan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa mantan ketum PPP, Romahurmuzy kembali digelar di Tipikor, Jakarta Pusat, rabu siang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam sidang, Hakim Fahzal Hendri sempat memarahi saksi dan mengingatkan tentang ancaman pidana sumpah palsu karena saksi memberikan keterangan yang berbelit.