Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan pidana denda 1 miliar rupiah terhadap korporasi travel perjalanan haji dan umrah PT Amanah bersama umat atau Abu Tours.
Abu tours terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Gugatan terhadap korporasi ini adalah yang pertama kalinya terjadi di PN Makassar, Sulawesi Selatan.