Jakarta, CNN Indonesia -- Gugatan pertama terkait undang-undang KPK baru, yang diajukan mahasiswa tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Penolakan terkait adanya kesalahan objek, ini adalah satu dari enam uji materi soal UU KPK baru, yang sedang diproses MK. Menurut mahasiswa terjadi beberapa kejanggalan dan inkonsistensi, mulai dari jadwal sidang berubah tiba-tiba, hingga munculnya jadwal putusan sekalipun pemohon mengaku telah mencabut laporan.