Jakarta, CNN Indonesia -- Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengeluarkan rekomendasi pendaftaran ulang surat keterangan terdaftar untuk Front Pembela Islam, FPI. Rekomendasi itu pun menuai polemik di media sosial.
Sementara Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan pencocokan data yang dimiliki ormas FPI, dengan undang-undang.