Jakarta, CNN Indonesia -- Belakangan ini Mahkamah Agung dianggap tengah bermurah hati kepada para terpidana kasus korupsi dengan menyunat hukuman mereka. Apakah ini wajar secara hukum, dan etika?.
Kita akan membahasnya bersama: 1. Mantan hakim, Asep Iwan Iriawan 2. Peneliti ICW, Tama S Langkun