VIDEO: Imbas Kargo Ilegal, Garuda Kena Denda Hingga 100 Juta
CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Senin, 09 Des 2019 19:19 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan memberikan denda terhadap Garuda Indonesia. Hal tersebut pasca terkuaknya penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal milik petinggi Garuda Indonesia. Pihak Dirjen Perhubungan Udara akan menjatuhkan denda kepada Garuda sebesar Rp25-100 juta. Denda tersebut paling lambat wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari setelah surat sanksi diberikan.