VIDEO: Putusan MK Tentang Pencalonan Eks Koruptor

CNN Indonesia
Rabu, 11 Des 2019 20:04 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan napi kasus korupsi saat ini tidak lagi bisa serta merta mencalonkan diri dalam kontestasi Pilkada. Demikian, hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan gugatan uji materi undang undang Pilkada, terkait pencalonan mantan napi korupsi.

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red