VIDEO: MK Putuskan Eks Napi Korupsi Boleh Maju Pilkada
CNN Indonesia
Jumat, 13 Des 2019 17:40 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Putusan Mahkamah Konstitusi membolehkan eks narapidana ikut Pilkada, asalkan 5 tahun setelah dinyatakan bebas murni dari bui. Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi sebagai pemohon uji materi menilai putusan ini sebagai langkah maju.