VIDEO: Mantan Napi Korupsi Boleh Maju Pilkada

CNN Indonesia
Sabtu, 14 Des 2019 10:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Putusan Mahkamah Konstitusi membolehkan eks narapidana ikut pilkada, asalkan 5 tahun setelah dinyatakan bebas murni dari bui. Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi sebagai pemohon uji materi menilai putusan ini sebagai langkah maju.