VIDEO: BUMN Batasi Pendirian Anak Usaha

CNN Indonesia
Senin, 16 Des 2019 18:14 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara, akan membatasi pembentukan anak perusahaan pelat merah. Pembatasan dilakukan, berdasarkan keputusan menteri BUMN nomor SK-315, MBU, 12, 2019, tentang penataan anak perusahaan, atau perusahaan patungan, di lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red