Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara, akan membatasi pembentukan anak perusahaan pelat merah. Pembatasan dilakukan, berdasarkan keputusan menteri BUMN nomor SK-315, MBU, 12, 2019, tentang penataan anak perusahaan, atau perusahaan patungan, di lingkungan Badan Usaha Milik Negara.