Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan sebagian besar gugatan lembaga Swadaya Masyarakat Ecoton terhadap pemerintah yang dinilai abai dalam menjaga sungai brantas hingga mengalami pencemaran. Tiap tahun, ribuan ikan mati di sungai ini karena pencemaran tersebut.