VIDEO: Jakarta Punya Perda Kewajiban Garasi Sejak 2014
CNN Indonesia
Sabtu, 11 Jan 2020 09:13 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan tentang kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan bermotor, terutama roda empat, sebenarnya telah berlaku di DKI Jakarta sejak 2014. Dalam pasal 140, ayat satu dinyatakan, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor, wajib memiliki atau menguasai garasi. Dalam pasal tiga dan empat dijelaskan, surat tanda nomor kendaraan bermotor akan diterbitkan, jika ada surat kepemilikan atau mempunyai garasi.