Jakarta, CNN Indonesia -- Masyarakat kota Depok tampaknya harus berfikir dua kali sebelum memiliki kendaraan roda empat. Pasalnya, masyarakat yang mempunyai kendaraan roda empat, diwajibkan harus punya garasi di rumahnya. Peraturan ini akan mulai berlaku pada tahun 2022. Dan jika sudah berlaku, masyarakat yang melanggar akan didenda sebesar Rp. 2.000.000,-.