VIDEO: Pemkot Depok Sahkan Perda Kepemilikan Garasi

CNN Indonesia
Sabtu, 11 Jan 2020 09:13 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Masyarakat kota Depok tampaknya harus berfikir dua kali sebelum memiliki kendaraan roda empat. Pasalnya, masyarakat yang mempunyai kendaraan roda empat, diwajibkan harus punya garasi di rumahnya. Peraturan ini akan mulai berlaku pada tahun 2022. Dan jika sudah berlaku, masyarakat yang melanggar akan didenda sebesar Rp. 2.000.000,-.

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red