VIDEO: Pemilik Mobil Tanpa Garasi di Depok Akan Didenda
CNN Indonesia
Sabtu, 11 Jan 2020 17:45 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Masyarakat kota Depok tampaknya harus berfikir 2 kali sebelum memiliki kendaraan roda 4. Pasalnya, masyarakat yang mempunyai kendaraan roda 4, diwajibkan harus punya garasi di rumahnya. Peraturan ini akan mulai berlaku pada tahun 2022. dan jika sudah berlaku, masyarakat yang melanggar akan didenda sebesar 2 juta rupiah.