Jakarta, CNN Indonesia -- Pemprov DKI Jakarta dianggap lalai mengatasi dan mencegah banjir. Masyarakat kemudian mengajukan gugatan untuk mengganti kerugian karena banjir. Data penggugat sudah terkumpul 270 orang. Namun, apakah semudah itu menggugat pemerintah, dan apakah betul pemerintah lalai dalam kasus banjir Jakarta? Untuk membahas hal itu, telah yerhubung dengan Connected, Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana Univ Trisakti.