Jakarta, CNN Indonesia -- Sekjen Partai Persatuan Pembangunan- PPP, Arsul Sani menilai , vonis dua tahun terhadap Romahurmuziy atau Romy tak membuktikan adanya praktik suap. Sebelumnya pada 20 Januari, mantan ketua umum PPP, Romahurmuziy divonis hukuman 2 tahun penjara, dan denda 100 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.