Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang lanjutan, pembacaan tanggapan eksepsi, atau nota keberatan dengan terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, oleh jaksa penuntut umum, digelar di pengadilan negeri Jakarta Pusat, pada Rabu sore. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum, menolak eksepsi yang diberikan kuasa hukum terdakwa.