Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus suap dan gratifikasi dana hibah Koni dari Kemenpora, Imam Nahrawi, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Imam menerima suap dan gratifikasi senilai 26 koma 5 miliar rupiah, sebagai bentuk fee percepatan pencairan dana hibah Koni. Menanggapi dakwaan JPU, Imam menyatakan keberatan.