VIDEO: Berteduh di Bawah Jembatan, Denda Rp 500 Ribu
CNN Indonesia
Selasa, 18 Feb 2020 13:08 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengendara motor kerap berteduh di bawah flyover, atau underpass, saat hujan turun. Namun, berteduh di bawah flyover atau underpass, adalah pelanggaran lalu lintas, dengan didenda hingga 500 ribu rupiah.