VIDEO: Cara Hitung Pajak Belanja Online Barang Impor
CNN Indonesia
Jumat, 21 Feb 2020 09:52 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mulai 30 Januari 2020 menurunkan ambang batas bea masuk barang impor, dari US$75 menjadi US$3. Dengan turunnya ambang batas tersebut, pemerintah menerapkan pajak import sebesar 17,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, dan pajak pertambahan nilai (PPN) 10%.