Jakarta, CNN Indonesia -- Dirjen badan peradilan umum menyampaikan surat edaran terkait tata tertib umum dan tata tertib persidangan. Yang disorot oleh Ylbhi adalah terkait pelarangan aktivitas merekam audio dan video dan pengambilan gambar persidangan tanpa izin. Surat edaran tersebut dinilai dapat memperparah mafia peradilan dan menciderai kerja kerja pers sebagai pilar demokrasi.
Narasumber: - Adrianus Meliala, Komisioner Ombudsman RI - Muhammad Isnur, Ketua Advokasi YLBHI - Abdullah, Kabiro Hukum Dan Humas MA