Jakarta, CNN Indonesia -- Di tengah sorotan negatif terhadap Mahkamah Agung imbas dugaan penerima suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Sekjennya Nurhadi. Lembaga tinggi negara itu justru mengeluarkan aturan baru yang memicu kontroversi lewat surat edaran MA melarang mengambil foto, rekaman suara, dan video persidangan tanpa seizin ketua pengadilan. Kami coba dengar bagaimana beragam persepektif dari Uni Lubis Pemimpin Redaksi IDN Times dan Arif Zulkifli Kepala Pemberitaan Korporat Tempo Media.