Jakarta, CNN Indonesia -- Menghilangkan masker dan cairan antiseptik dari pasaran membuat pemerintah melakukan razia. di Jakarta polisi menemukan oknum yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga selangit. Oleh polisi ia disebut melanggar UU No 7 tahun 2014 tentang UU Perdagangan. Tapi menurut David Tobing penimbun masker tak bisa dikenakan pasal pidana.