VIDEO: Korban PHK Akibat Corona Akan Dapat Insentif Rp 3 Juta
CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Kamis, 26 Mar 2020 13:00 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden akan memberi insentif 3 juta rupiah kepada korban pemutusan hubungan kerja, di tengah penyebaran virus corona, dengan syarat karyawan yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.