VIDEO: Korban PHK Akibat Corona Akan Dapat Insentif Rp 3 Juta

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Kamis, 26 Mar 2020 13:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden akan memberi insentif 3 juta rupiah kepada korban pemutusan hubungan kerja, di tengah penyebaran virus corona, dengan syarat karyawan yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red