VIDEO: Ancaman Pidana Bagi Yang Berkerumun

CNN Indonesia
Jumat, 27 Mar 2020 17:05 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Dengan mewabahnya virus Corona di Indonesia pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak berkerumun. Imbauan ini juga telah dibuat dalam peraturan pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 1984 yakni menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara 1 tahun.
Sementara itu ancaman pidana berkerumun juga diatur dalam pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red