Jakarta, CNN Indonesia -- Dengan mewabahnya virus Corona di Indonesia pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak berkerumun. Imbauan ini juga telah dibuat dalam peraturan pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 1984 yakni menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara 1 tahun. Sementara itu ancaman pidana berkerumun juga diatur dalam pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.