Jakarta, CNN Indonesia -- PP No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar resmi diberlakukan, tapi Kepala Daerah masih tak bisa serta membatasi kegiatan di wilayahnya. Kepala Daerah harus mengajukan permintaan PSBB kepada Menteri Kesehatan dan akan dikaji dahulu. Banyak faktor yang akan dipertimbangkan Menkes sebelum memberikan lampu hijau. Di saat yang sama beberapa kontradiksi muncul menanggapi opsi PSBB. Kami bahas dalam Prime News hari ini bersama Donny Gahral Adian Tenaga Ahli Utama KSP dan Refly Harun Pakar Hukum Tata Negara.