Jakarta, CNN Indonesia -- Sebagai antisipasi penyebaran virus Corona dalam lapas dan rutan, menteri hukum dan ham Yasonna Laoly membebaskan sedikitnya 30 ribu narapidana melalui asimilasi dan integrasi. Keputusan tersebut sekaligus tak lepas dari kondisi lapas Indonesia yang kini over kapasitas. Salah satu usulan kriteria napi yang dibebaskan, adalah napi korupsi berusia 60 tahun keatas.
Kita bahas lebih lanjut dengan pakar hukum pidana universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar S