Jakarta, CNN Indonesia -- Kebijakan mentri hukum dan ham, Yasona Laoly terkait pembebasan tahanan yang jumlahnya mencapai 35.000 orang, sebagai antisipasi persebaran virus Corona, menjadi kontroversi, apalagi kebijakan tersebut juga menyasar pada peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012, untuk ikut direvisi, dimana di dalam aturan itu membahas soal pembebasan narapidana korupsi atau koruptor lanjut usia, tepat serta adilkah kebijakan ini?
Narasumber:
Oce madril - Direktur PUKAT
Genoveva alicia - Peneliti ICJR