Jakarta, CNN Indonesia -- Asrorun Niam Sholeh, sekertaris komisi fatwa MUI menjelaskan bahwa terkait dengan ibadah, masyarakat diminta untuk beribadah seperti biasa termasuk para tenaga medis yang menggunakan Apd. Petugas yang mengurusi jenazah yang terpapar Covid 19 untuk tetap mematuhi syariat maupun keselamatan diri sendiri. Korban yang meninggal akibat Covid 19 termasuk syahid. Proses pemandian tidak perlu melepaskan baju. Bisa dilakukan dengan tayamum, namun jika tidak bisa juga bisa langsung dikafankan dan dilapisi lagi dengan plastik. Proses pensholatan juga dimaklumi yang penting suci dan bersih.