VIDEO: Prakarsa Yasonna di Tengah Pandemi Covid-19

CNN Indonesia
Selasa, 07 Apr 2020 13:48 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, Kementerian Hukum dan Ham membebaskan sekitar 35 ribu narapidana. Dalam aturan yang tertuang dalam keputusan menteri itu, narapidana yang dibebaskan bukahnlah narapidana kasus pidana khusus dan bukanlah narapidana yang dikenakan PP 99 tahun 2012. Namun, kemudian ada usulan untuk membebaskan napi korupsi dengan cara merevisi pp tersebut. Lantas bagiamana aturan PP 99 tahun 2012 itu. berikut penjelasannya.

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red