Jakarta, CNN Indonesia -- Pemprov DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar mulai hari ini. Ada ancaman hukuman bagi mereka yang tidak mematuhi aturan PSBB ini. Pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 terkait karantina kesehatan memuat sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp.100 juta bagi para pelanggar. Sudah tepat kah penerapan hukuman pidana untuk aturan ini?