Jakarta, CNN Indonesia -- Agar tidak terulang kembali kasus penolakan pemakaman jenazah Covid -19, pemerintah kabupaten Semarang, Jawa tengah, telah menyediakan lahan seluas 3,4 hektar untuk tempat pemakaman umum. Tempat pemakaman umum ini selain khusus bagi pemakaman jenasah Covid -19, juga akan digunakan untuk jenasah tanpa identitas, dan bagi warga umum kabupaten Semarang.