Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah sempat tarik ulur mengenai nasib pengendara ojek online, Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan yang memperbolehkan angkutan roda dua membawa penumpang dengan syarat harus memenuhi protokol kesehatan. Meski menyambut baik, sebagian pengendara ojek online merasa keberatan untuk memenuhi peraturan Menteri Perhubungan tersebut. Dan untuk mengetahui lebih lanjut, CNN Indonesia Breaking News berbincang dengan Agus Suyatno, Sekretaris Pengurus Harian YLKI serta Igun Wicaksono, Ketua Presidium Gabungan Transportasi Roda Dua Indonesia.