Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah menetapkan 3 orang sebagai tersangka penolakan pemakaman jenazah positif covid-19, Polresta Banyumas, Jawa Tengah, kembali menetapkan 1 orang tersangka baru, pada hari Jumat. Penambahan tersangka menjadi empat orang ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan saksi dan tersangka sebelumnya.