Jakarta, CNN Indonesia -- Mulai hari ini Sabtu 24 April 2020, penerbangan penumpang domestik tidak bisa lagi beroperasi. Penghentian maskapai mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah.