Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerbitkan surat edaran Menaker, terkait THR, di tengah pandemi Covid-19. Di dalam surat edaran tersebut, menkaer mengizinkan perusahaan yang kesulitan membayar THR, untuk mencicil, atau menundanya. Surat edaran tersebut, menuai tanggapan positif dari kamar dagang dan industri, atau kadin Indonesia, serta ditanggapi negatif oleh serikat pekerja logam elektronik, dan mesin, karena dianggap dapat disalahgunakan oleh pengusaha.