Jakarta, CNN Indonesia -- Badan anggaran DPR menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomer 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan Covid-19 menjadi undang-undang. Sejumlah pihak mengkritik keberadaan perppu tersebut dan mengajukan gugatan uji materi ke mahkamah konstitusi perppu tersebut dinilai inkonstitusional.