VIDEO: Penumpang KRL Wajib Bawa Surat Tugas

CNN Indonesia
Senin, 11 Mei 2020 08:16 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk membuka kembali operasional transportasi yang sempat ditutup akibat pandemi Covid-19, transportasi umum pun mulai menerapkan persyaratan ketat bagi para penumpang, maupun awak transportasi. Salah satunya, penumpang KRL wajib membawa surat tugas dari kantor. Sementara untuk penumpang bus luar kota, wajib membawa surat keterangan dari RT dan RW, untuk melakukan perjalanan.

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red