Jakarta, CNN Indonesia -- Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya menuai polemik. Surat edaran memperbolehkan pengusaha menyicil atau menunda pembayaran THR sesuai waktu yang disepakati bersama. Serikat pekerja menuding pemerintah berpihak pada pengusaha dan membiarkan buruh bernegosiasi sendiri atas nasib THRnya. Kami berdiskusi bersama Arif Maulana Direktur LBH Jakarta, Harijanto Ketua Bid. Ketenagakerjaan & Jamsos APINDO, Dinar Titus Jogaswitani Dir. Pengupahan, Ditjen PHI & Jamsos, Kemnaker, Nining elitos Ketua Umum Konfederasi KASBI.