Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah peringatan melalui surat teguran tertulis, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi denda, bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker, di tengah pandemi Covid-19. Sanksi tegas tersebut tertuang dalam peraturan gubernur nomor 41 tahun 2020, yang mengatur tentang pelaksanaan psbb. Dalam pasal 4 disebutkan setiap orang yang tidak menggunakan masker selama PSBB, akan denda administratif paling sedikit Rp.100.000, dan paling besar Rp.250.000.