Jakarta, CNN Indonesia --
Kenaikan iuran BPJS kesehatan menuai panen kritik terlebih ditengah pandemi seperti saat ini. Berdasarkan perpres pada pasal 34 kenaikan iuran tahun ini hanya berlaku untuk peserta bukan penerima upah serta bukan pekerja kelas 1 dan 2.
Pertanyaan publik juga mengemuka karena pemerintah dianggap membuat keputusan yang bebeda dengan putusan MA, benarkah demikian?