VIDEO - MUI: Sah, Zakat Online Selama Pandemi Covid-19

CNN Indonesia
Jumat, 15 Mei 2020 13:32 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Menjelang akhir Ramadhan, umat muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah. Biasanya zakat fitrah dititipkan ke petugas masjid atau diberikan langsung ke penerima zakat. Namun di masa pandemi covid 19 ini, umat muslim bisa memanfaatkan teknologi digital. Komisi fatwa MUI menyatakan, zakat fitrah tetap sah, meski tidak bertemu langsung dengan petugas dan penerima zakat.

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red