Jakarta, CNN Indonesia -- Berdasarkan surat edaran nomor 4 tahun 2020, yang diterbitkan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, pemerintah memberlakukan syarat ketat bagi masyarakat yang hendak bepergian. Salah satunya adalah kelengkapan surat pernyataan bepergian yang diketahui oleh Lurah atau kepala desa.