VIDEO : Shalat Ied Bisa Digelar di Daerah Terkendali
CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2020 16:45 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Di tengah pandemi Covid-19, Majelis Ulama Indonesia menyatakan Salat Ied bisa dilaksanakan dengan syarat otoritas setempat sudah menyatakan kawasan itu terkendali atau bebas Covid-19. Wakil Sekjen Dewan Pimpinan MUI Pusat, Nadjamuddin Ramli menegaskan dalam fatwanya, MUI tidak mengenal diksi zona merah, hijau, atau kuning, melainkan terkendali atau tidak terkendali. MUI Provinsi, kabupaten, kota harus berdiskusi dengan pemerintah setempat yang memiliki otoritas menentukan kawasan terkendali atau tidak.