Jakarta, CNN Indonesia -- MUI mengeluarkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan salat idulfitri saat pandemi Covid-19. Sesuai fatwa MUI, Shalat Idulfitri boleh digelar berjamaah di musola, masjid atau tanah lapang, asalkan kawasan itu dinyatakan terkendali atau bebas Covid-19 oleh pemerintah setempat. Namun bagi yang berada di kawasan tidak terkendali atau belum bebas dari Covid-19, salat idulfitri bisa digelar dirumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid).