Papua, CNN Indonesia -- Terus bertambahnya angka kasus positif covid-19 di Papua, membuat pihak kepolisian memperketat pembatasan aktivitas warga yang berlaku sejak Senin 18 Mei hingga 4 Juni 2020. Menurut Kapolda Papua, Irjen Polisi Paulus Waterpauw, pembatasan aktivitas warga berbeda dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar di daerah lain. Di Papua, pembatasan aktivitas warga membuat masyarakat tidak boleh keluar rumah lagi setelah pukul 14.00 WIT. Meski begitu, langkah ini masih diperbincangan dengan kota dan kabupaten lain.